FAQ

  • Pengujian Sarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian. Dan adapun output dari Sertifikasi Pengujian Sarana Perkeretaapian adalah Sertifikat Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi sarana perkeretaapian dan Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi sarana perkeretaapian setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.

  • Registrasi Akun Badan Usaha : Badan Usaha/Perusahaan yang memiliki Sarana Perkeretaapian melakukan registrasi/daftar akun untuk mendapatkan akun (username & password) Yang selanjutnya dapat digunakan sebagai akses untuk masukan ke APP Uji Saranaka.

  • Pengajuan Permohonan Uji Pertama : Badan Usaha / Perusahaan melakukan pengajuan permohonan sertifikasi Sarana Perkeretaapian untuk pertama kalinya, Pada dasarnya pengajuan ini hanya untuk sarana yang baru yang tidak memiliki sertifikasi sebelumnya. Adapun persayaratan yang harus di sampaikan ketika mengajukan permohonan yaitu : 

    Syarat Dok. Pengajuan Permohonan  Pertama :

    1. Dokumen Permohonan
    2. Dokumen Spesifikasi Teknis
    3. Dokumen COO / Surat Asal Sarana
    4. Dokumen Data Hasil Produk/Prototype
    5. Dokumen COM / Surat Manufaktur 

     

  • Pengajuan Permohonan Uji Berkala : Badan Usaha / Perusahaan melakukan pengajuan permohonan sertifikasi Sarana Perkeretaapian Berkala, Pada pengajuan ini hanya untuk sarana yang telah memiliki sertifikasi sebelumnya. Adapun persayaratan yang harus di sampaikan ketika mengajukan permohonan yaitu : 

    Syarat Dok. Pengajuan Permohonan Berkala :

    1. Dokumen Permohonan 
    2. Dokumen Perawatan 
    3. Dokumen Pemeriksaan
  • Pengajuan Permohonan Uji Ulang : Badan Usaha / Perusahaan melakukan pengajuan permohonan sertifikasi Uji Ulang Sarana Perkeretaapian telah diajukan sebelumnya dan sarana yang diajukan ini adalah sarana yang telah dinyatakan Ditolak oleh admin verifikasi yang ada di DJKA. Adapun persayaratan yang harus di sampaikan ketika mengajukan permohonan yaitu : 

    Syarat Dok. Pengajuan Permohonan Uji Ulang :

    1. Dokumen Permohonan 
    2. Dokumen Perawatan 
    3. Dokumen Pemeriksaan
HUBUNGI KAMI

Jika mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem ini, anda bisa menghubungi helpdesk kami melalui call center atau whatsapp yang tertera pada sistem ini.
Terima Kasih

Via Whatsapp
Jl. Medan Merdeka Barat No.8a, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110 - Indonesia

Tentang Kami

Sistem Ini Dibangun Untuk Meningkatkan Pelayanan Sertifikasi Sarana Perkeretaapian Yang Ada Saat Ini Dimana Aspek Keterbukaan Dan Digitalisasi Permohonan Sertifikasi Sarana Perkerataapian Dilakukan, Tidak Hanya Itu Semua Proses Dapat Dimonitoring Secara Langsung Sampai Ke Penerbitan Sertifikasi Sarana Perkeretaapian Nya.