Pengajuan Permohonan Uji Ulang : Badan Usaha / Perusahaan melakukan pengajuan permohonan sertifikasi Uji Ulang Sarana Perkeretaapian telah diajukan sebelumnya dan sarana yang diajukan ini adalah sarana yang telah dinyatakan Ditolak oleh admin verifikasi yang ada di DJKA. Adapun persayaratan yang harus di sampaikan ketika mengajukan permohonan yaitu :
Syarat Dok. Pengajuan Permohonan Berkala :